← Kembali ke http://forumhukum.id/

Tim Sosialisasi Konsesi Kemitraan Apresiasi Respons Kades Osom Tompok

http://forumhukum.id/ • 13 June 2026 10:10
Tim Sosialisasi Konsesi Kemitraan Apresiasi Respons Kades Osom Tompok

Puruk Cahu – Forumhukum.Id, Tim Sosialisasi Konsesi Kemitraan dari PT. Karya Delta Permai (KDP), salah satu perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Osom Tompok, Sekretaris Desa, tokoh masyarakat, serta seluruh warga atas sambutan hangat dan keterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Konsesi Kemitraan yang berlangsung pada Sabtu (13/6/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Fitriansyah selaku Koordinator Tim Sosialisasi usai kegiatan berlangsung. Ia menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada pemerintah desa serta masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan mengikuti kegiatan dengan suasana yang kondusif, penuh kekeluargaan, serta membuka ruang dialog yang sehat.

“Saya atas nama Tim Sosialisasi Konsesi Kemitraan dan juga PT. Karya Delta Permai mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa beserta jajaran, tokoh masyarakat, dan seluruh warga yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami sangat mengapresiasi sambutan yang baik serta ruang dialog yang terbuka selama proses sosialisasi berlangsung,” ujar Rian, sapaan akrab Fitriansyah.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program Konsesi Kemitraan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pola kerja sama yang transparan, partisipatif, dan saling menguntungkan.

Di samping itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Tim Sosialisasi Konsesi Kemitraan juga menyampaikan rencana PT. Karya Delta Permai untuk melakukan perluasan akses jalan di kawasan konsesi kemitraan perusahaan dalam waktu dekat.

Terkait rencana tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan akan tetap mengedepankan prinsip kebersamaan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap keberadaan masyarakat yang selama ini bermukim di wilayah konsesi kemitraan.

“Selaku salah satu pihak investor, PT. Karya Delta Permai tentunya sangat menjunjung tinggi keberadaan warga masyarakat yang bermukim di kawasan konsesi kemitraan. Karena itu, salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat yang nantinya berpotensi terdampak dari rencana perluasan jalan konsesi kemitraan tetap diperhatikan dan dilindungi,” terang Rian.

Ia menegaskan, perusahaan tidak ingin mengambil langkah sepihak dalam menjalankan program pengembangan infrastruktur di wilayah konsesi. Oleh sebab itu, komunikasi dan dialog dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami bersama serta berjalan sesuai prinsip kemitraan yang saling menguntungkan.

Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa berbagai masukan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat selama kegiatan berlangsung menjadi catatan penting bagi perusahaan dalam menyusun langkah-langkah ke depan.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang disampaikan. Dialog yang sehat seperti ini menjadi modal penting dalam membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, sehingga setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Osom Tompok, Kamandri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan berharap komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat dapat terus terjalin secara terbuka, sehingga setiap program yang akan dilaksanakan dapat dipahami bersama dan membawa manfaat bagi masyarakat desa.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta harapan mereka terkait program Konsesi Kemitraan dan rencana pengembangan akses jalan yang dipaparkan oleh pihak perusahaan. (Alb-fh)

Sumber: http://forumhukum.id/
Baca Artikel Asli