KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menetapkan seorang pria berinisial T (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap cucunya yang masih berusia empat tahun.
Peristiwa itu diduga terjadi di mess karyawan PT GAL, wilayah Lamunti Barat Estate Blok A, Desa Keladan Jaya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban, Ropikasari, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Muhammad Luthfi Ansor, yang selama beberapa bulan dititipkan kepada kakeknya untuk diasuh.
“Hasil penyelidikan menunjukkan korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka,” kata AKP Danny, Jumat, 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mulai tinggal bersama tersangka sejak Januari 2026.
Awalnya, korban dititipkan selama dua bulan karena ibunya bekerja di Kabupaten Lamandau. Namun hingga pertengahan tahun, korban belum dijemput.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering terpancing emosi karena perilaku korban yang dinilai sulit diatur, seperti buang air kecil dan buang air besar sembarangan. Emosi itu diduga berujung pada tindakan kekerasan berulang terhadap korban.
Penyidik menduga tersangka melakukan pemukulan menggunakan gagang sapu berbahan besi dan selang plastik, mencubit tubuh korban, serta menyebabkan luka bakar pada tubuh korban.
Polisi juga mengamankan satu buah sapu bergagang besi dan satu potong selang plastik yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.
Menurut keterangan penyidik, motif sementara diduga dipicu rasa kesal tersangka karena beban ekonomi dan lamanya korban dititipkan tanpa dukungan biaya dari orang tua korban.
Meski demikian, polisi menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/dn)