← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Diskominfo Perkuat Perlindungan Data Pribadi

https://cyrustimes.com/ • 15 April 2026 20:16
Diskominfo Perkuat Perlindungan Data Pribadi

Sosialisasi UU PDP diarahkan untuk membangun budaya aman dalam pengelolaan data warga di lingkungan pemerintah.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat budaya perlindungan data pribadi, terutama di lingkungan aparatur pemerintah yang setiap hari bersentuhan dengan layanan publik dan pengelolaan data warga.

Diskominfo melalui Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman P. Pakpahan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai UU PDP serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Menurutnya, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis bidang teknologi informasi. Seluruh perangkat daerah yang mengelola data masyarakat juga harus memahami risiko dan kewajiban hukum dalam pemrosesan data.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa data pribadi harus dikelola secara hati-hati, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Alman.

Data Warga Harus Dilindungi

Dalam pelayanan publik, pemerintah daerah mengelola banyak data warga. Data itu dapat mencakup identitas, alamat, nomor kontak, data administrasi, hingga informasi lain yang melekat pada individu.

Karena itu, pengelolaan data tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, hingga pembagian data harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU PDP menempatkan data pribadi sebagai hak penting yang harus dijaga. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi agar pemrosesan data berjalan aman, sah, dan bertanggung jawab.

Bagi pemerintah daerah, aturan ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan keamanan informasi.

Aparatur Perlu Paham Risiko

Alman menilai peningkatan pemahaman aparatur menjadi langkah penting dalam mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data.

Kesalahan kecil dalam pengelolaan dokumen, akses sistem, atau penyebaran informasi dapat membuka risiko terhadap keamanan data warga. Karena itu, setiap aparatur perlu memahami batasan penggunaan data pribadi.

Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada pengetahuan normatif. Aparatur juga perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari pengamanan akun, pembatasan akses, penyimpanan dokumen, hingga etika membagikan informasi.

“Perlindungan data pribadi harus menjadi budaya kerja. Ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan modern, tetapi tetap aman bagi masyarakat,” kata Alman.

Layanan Digital Makin Menuntut Keamanan

Pemko Palangka Raya terus mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan publik. Namun, digitalisasi layanan membawa konsekuensi besar terhadap keamanan data.

Semakin banyak layanan berbasis sistem elektronik, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan data warga tidak bocor, tidak disalahgunakan, dan tidak diakses pihak yang tidak berwenang.

Karena itu, perangkat daerah perlu memperkuat tata kelola data. Pemerintah juga harus memastikan sistem yang digunakan memiliki prosedur keamanan, pengawasan, dan pembatasan akses yang memadai.

Tanpa perlindungan data yang kuat, layanan digital dapat kehilangan kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa data yang mereka serahkan kepada pemerintah digunakan sesuai tujuan dan tidak disebarkan di luar kepentingan pelayanan.

Bangun Budaya Perlindungan Data

Sosialisasi UU PDP menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran bersama di lingkungan Pemko Palangka Raya. Perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan perangkat teknologi, tetapi juga membutuhkan disiplin manusia yang mengelolanya.

Setiap perangkat daerah perlu meninjau kembali cara kerja pengelolaan data. Mulai dari siapa yang boleh mengakses data, bagaimana data disimpan, kapan data dibagikan, hingga bagaimana data dimusnahkan jika tidak lagi diperlukan.

Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan memastikan pemerintah daerah menjalankan layanan publik secara bertanggung jawab.

Bagi warga, perlindungan data pribadi menjadi bagian dari hak dasar dalam era digital. Pemerintah daerah harus hadir sebagai pihak yang tidak hanya meminta data, tetapi juga memastikan data tersebut aman.

Diskominfo Palangka Raya berharap sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur dalam menjaga keamanan informasi dan membangun budaya perlindungan data pribadi di lingkungan pemerintah kota.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli